PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 37
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
