PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
