Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian . . . Sl( \ln 1062108 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
