PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 20
Inspektorat pengawasan Nasional. mempunyal tugas intern di lingkungan melaksanakan Badan Pangan SK No 078410 A Pasal 21. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
