TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 155844A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tidak diberikan kepada:
Nasional a. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Nasional b. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Nasional c. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; Nasional d. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawal ...
SK No 155845 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
e pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setelah: yang a. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau yang b. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8...
SK No 16150l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155847 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 86
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Si anna Djaman
SK No 156000A
PRESIOEN
REPUBLIK ]NDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN PANGAN NASIONAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNCAN
BADAN PANGAN NASIONAL
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
I 2 3
1 t7 Rp33.240.O00,0O 2 l6 Rp27.577.500,00 3 t5 R 19.280.000,00 4 t4 R 17.064.000,00 5 13 R r0.936.000,00
6 L2 R .896.000,00
7 11 RpS.757.60O,00
8 10 R 5.979.200,O0
9 9 Rp5.079.200,00
- 8 Rp4.595. 150,00
- Rp3.91s.950,00 t2. 6 Rp3.5r0.4o0,O0
- 5 t4. 4
- 3
- 2 Rp2.708.250,00
- 1 Rp2.531.250,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukum,
s a Djaman
SK No 155673 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I I Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan . . .
SK No 155999A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162);
