PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 155844A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
