Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setelah: yang a. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau yang b. mendapat persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8...
SK No 16150l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
