Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; f.pemberian... lll( Nlo l0f)10') n PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7 f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
