Pasal 11
Ayat (l) Cukup jelas. SK No 265956 A Ayat(2)... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan, Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Angka 5
