Pasal 38
Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar atr, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau SK No265949A c. Pangan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqiukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 23 Cukup jelas. Angka24
