PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 37
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus. 22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
