PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 6O
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan: a. bertahap; b. tidak bertahap; dan/atau c. kumulatif. l2l Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 265969 A 39. Ketentuan . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
