PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 65
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 1 5 ayat ( 1) dan ayat (21 , Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (21, Pasal 26 ayat ( 1 ), dan/ atau Pasal 4 1 ayat (21 huruf a, huruf c, hurufd, dan hurufe dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/ atau pencabutan perizinan berusaha. 40. Ketentuan ayal (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
