Pasal 82
Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No265961A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D rundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No2757ll A S vanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terbentuknya lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. l€mb"ga pemerintah tersebut telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan pangan Nasional. Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan pasal-pasal yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
