KEPMEN
Berlaku
PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 791);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor HK.102/1/3/DRJD.2024 Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Pertimbangan Terhadap Rancangan Keputusan Menteri PUPR tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 2/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Referensi Silang (7)
UU 38/2004 — JALAN
UU 2/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
UU 22/2009 — LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
UU 6/2023 — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang...
PP 79/2013 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PERPRES 170/2024 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
