PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 332/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA
KELANCARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PADA JALAN ARTERI
PRIMER DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER-1
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri menetapkan kelas jalan yang merupakan Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer 1;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer 1; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 791);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor HK.102/1/3/DRJD.2024 Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Pertimbangan Terhadap Rancangan Keputusan Menteri PUPR tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANGMenetapkan :
PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN
JALAN SERTA KELANCARAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN PADA JALAN ARTERI PRIMER DAN
JALAN KOLEKTOR PRIMER-1.
KESATU : Menetapkan kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) yang meliputi Jalan Kelas I, Jalan Kelas II, dan Jalan Kelas III di:
- Pulau Sumatera;
- Pulau Jawa;
- Pulau Kalimantan;
- Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara;
- Pulau Sulawesi;
- Kepulauan Maluku; dan
- Pulau Papua, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan kelas jalan yang ditetapkan dengan memperhatikan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas.
https://jdih.pu.go.id
KETIGA : Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditentukan berdasarkan fungsi jalan, lalu lintas harian rata-rata tahunan, dan persentase kendaraan niaga.
KEEMPAT : Kegiatan penanganan jalan/jembatan pada ruas JAP dan JKP-1 yang ditetapkan kelasnya sebagai Jalan Kelas I, Kelas II, atau Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Evaluasi terhadap kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga berdasarkan kebutuhan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 58/KPTS/M/2012 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Para Gubernur di Indonesia;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Direktur di Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 332/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN
SERTA KELANCARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PADA
JALAN ARTERI PRIMER DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER-1
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A M A R G A
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 332 / KPTS / M / 2025
TENTANG
PENETAPAN KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN
JALAN SERTA KELANCARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN PADA JALAN ARTERI PRIMER DAN JALAN KOLEKTOR
PRIMER-1
PETA KELAS JALAN PADA JALAN ARTERI PRIMER (JAP) DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER-1 (JKP-1)
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
https://jdih.pu.go.id
DAFTAR RUAS JALAN
FUNGSI JALAN PANJANG (KM)
NO NAMA RUAS (JAP/ JKP-1) PANJANG KELAS I KELAS II KELAS III RUAS
1 UJUNG PANDANG SEKSI 1 -3 JAP 10,08 10,08 - -
2 MAKASSAR SEKSI IV JAP 11,60 11,60
3 MANADO - BITUNG (MANADO - DANOWUDU) JAP 26,35 26,35
TOTAL TOL PULAU SULAWESI 48,03 48,03 - -
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Menteri
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 791);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor HK.102/1/3/DRJD.2024 Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Pertimbangan Terhadap Rancangan Keputusan Menteri PUPR tentang Kelas Jalan berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1);
