PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki
maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
- aktivitas usaha perikanan tangkap;
- aktivitas usaha perikanan budidaya;
- aktivitas usaha dan pengawetan ikan dan biota air;
- aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya;
- aktivitas pergudangan dan penyimpanan; jasa konsultansi konstruksi; f. aktivitas
- aktivitas arsitektur;
- aktivitas keinsinyuran; jasa inspeksi; i. aktivitas
- penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
- aktivitas. . .
SK No 194330A
PRESIDEN
- aktivitas desain interior; jasa konsultansi; L aktivitas
- aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No237350A
FRESTDEN
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan pcnempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANIIf, Diundangkan di Jakarta pada tanggd 16 Januari 2025
REruBUK TNDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan o Hukum,
Djaman
SK No23727A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional Pangan melalui bangan komoditas dengan tetap usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan hrjuan serta (Persero) PT Virama Karya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan n huruf a, perlu tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan );
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
SK No237083A
-lLIK INDONESIA.
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 56); 2OO3 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun tentang Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
