Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Il l-l PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR32 TAHUN 2026 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FoR AN ECONOMIC PARflVERSHIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a, 'b. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi) pada tanggal 2O Agustus 2OO7 di Jakarta, Indonesia dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eqnomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protokol Perubahan Persetqiuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protoal Amending tle Agreement bettaeen tle Republic of Indonesia anl Japan for an Economic Partnershipl yang ditandatarrgani secara sirkuler pada tanggal 8 Agustus 2024 d; Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang; c. d. bahwa. . . SK No 184792A
EI',rt?IfrirI$trtIEEIA
Mengingat d. bahwa untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending tle Agreem.ent between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Pafincrshipl, perht mengesahkan Protokol Perubahan Persetqiuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending tle Agreement between the Republic of Ind.onesia and Japan for an Eanomic Partnershipl; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protoal Amending tle Agreem.ent betueen the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnershipl;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentaag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan . . . SK No 282998 A
REPUBUK INDONESIA
Menetapkan 4, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Betueen tfe Republic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FORAN ECONOMIC PARIMRSTII4. Pasal 1 (1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetu.iuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi lProtoal Amending tle Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for ant Ennomic Partnershipl yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tolryo, Jepang. (2i Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetqjuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan llkrlncmi (Protoal Amending tle Agreement behteen tle Reptblic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnershipl dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang sebagaimana terlarnpir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar . . . SK No238831A
NEFUELIT INDONESIA
Agar setiap penempatannya Indonesia. REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi H orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Repuitit Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal t3 Mei2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 57 __ Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA * SK No 184793A anna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, 'b. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi) pada tanggal 2O Agustus 2OO7 di Jakarta, Indonesia dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eqnomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protokol Perubahan Persetqiuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protoal Amending tle Agreement bettaeen tle Republic of Indonesia anl Japan for an Economic Partnershipl yang ditandatarrgani secara sirkuler pada tanggal 8 Agustus 2024 d; Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang; c. d. bahwa. . . SK No 184792A
EI',rt?IfrirI$trtIEEIA
d. bahwa untuk melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending tle Agreem.ent between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Pafincrshipl, perht mengesahkan Protokol Perubahan Persetqiuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending tle Agreement between the Republic of Ind.onesia and Japan for an Eanomic Partnershipl; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
