UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 61A
(1) Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban
membangun, menyusun, mengembangkan, serta
menyediakan sistem data dan informasi
penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
penyusunan program dan anggaran;
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi;
pengoperasian Jalan;
preservasi Jalan; dan
pengawasan.
