UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 62
(1) Masyarakat berhak:
- memberi masukan kepada Penyelenggara
Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan;
berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan
Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
- memperoleh informasi mengenai
Penyelenggaraan Jalan;
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat
kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan
Jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam
pemanfaatan fungsi Jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan
kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2022, No.12 -48-
- Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIA sehingga Bab VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
PENYIDIKAN
