PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 452
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
