PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 453
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (2), Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan PB-PJL Panas Matahari; b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari.
