PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 454
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf a, pemegang PB-PJL Panas Matahari dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan, pemegang PB-PJL Panas Matahari harus melakukan kegiatan pembangunan di lapangan. (3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
