PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 451
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan atau penolakan, sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Panas Matahari.
(2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
