Pasal 450
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika: 1. pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kebijakan strategis pemerintah. (2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses persetujuan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada pemohon. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses penolakan permohonan PB-PJL Panas Matahari. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
