PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 449
(1) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis.
(2) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis paling lama 14 (empat belas) Hari terhadap permohonan dan persyaratan sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.
