Pasal 448
(1) Pemohon PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip PJL Panas Matahari diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip PJL Panas Matahari dibatalkan. (4) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
