Pasal 345
(1)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat
(2) disampaikan Menteri melalui Sistem OSS.
(2)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan adendum PB-PTB
pengurangan areal usaha.
(3)
Lembaga OSS menyampaikan adendum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang PB-PTB
terdampak melalui Sistem OSS.
(4)
Berdasarkan adendum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah untuk
menyusun:
a.
revisi peta areal usaha; dan
b.
revisi RPTB,
kepada pemegang PB-PTB terdampak.
(5)
Pembiayaan
revisi
peta
areal
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberian tanda
batas dibebankan kepada Pemerintah atau pemegang PB-
PTB terdampak.
(6)
Dalam hal pengurangan luas areal PB-PTB sebagai akibat
kebijakan strategis pemerintah mengakibatkan realisasi
pembangunan pada areal usaha PB-PTB melebihi 10%
(sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam
adendum pengurangan areal usaha, kelebihan luas areal
usaha yang dibangun tetap diakui.
