PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 344
(1) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri. (2) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan Menteri untuk memberikan persetujuan pengurangan areal usaha PB-PTB.
