PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 343
(1) Adendum pengurangan areal usaha berdasarkan kebijakan strategis pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 huruf b dilakukan setelah menteri atau pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana kebijakan strategis pemerintah mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengecekan ke lapangan pada areal usaha PB-PTB yang terdampak.
(3) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (4) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim dengan melibatkan pemegang PB-PTB yang terdampak.
