Pasal 342
Permohonan pengurangan areal usaha berdasarkan usulan dari pemegang PB-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 huruf a disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. proposal usaha pengurangan areal usaha PB-PTB; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas pengurangan areal usaha yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta pengurangan areal usaha dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. revisi RPTB yang disahkan oleh Direktur Jenderal; dan g. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
