PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 346
Terhadap pengurangan areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, pemegang PB-PTB tidak dapat menuntut pengembalian Iuran PB-PTB yang telah dibayarkan.
Paragraf 4
Tata Cara Permohonan Adendum Perubahan Sebagian Lokasi Areal Usaha
