Pasal 347
(1) Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. perubahan sebagian lokasi areal usaha tidak menambah atau mengurangi luas areal usaha; b. belum pernah melakukan perubahan areal usaha;
c. Ruang Usaha tersedia dalam Blok Pemanfaatan yang sama; d. belum ada pembangunan sarana dan prasarana wisata; dan/atau e. pengusahaan paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Permohonan perubahan sebagian lokasi areal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan PB-PTB berkinerja baik; b. rencana kegiatan usaha perubahan lokasi areal usaha PB-PTB; c. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT; d. berita acara pemberian tanda batas perubahan areal usaha yang dimohon ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT; e. peta perubahan areal pengusahaan dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh kepala UPT dan salinan peta digital dengan format shapefile; f. perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. revisi RPTB yang telah disahkan Direktur Jenderal; dan h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir dengan melampirkan bukti pembayaran pungutan PB-PTB.
Paragraf 5
Pemenuhan Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
