PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 348
Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan persyaratan PB- PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pemenuhan persyaratan adendum PB-PTB.
Paragraf 6
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru
