PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 200
Penyediaan cinderamata Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, penyediaan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, dan jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat didukung dengan perlengkapan berupa kios usaha atau kedai makanan dan minuman yang difasilitasi oleh UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangan dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diutamakan memenuhi unsur keunikan dari TN, TWA, dan Tahura, kekhasan budaya setempat atau kearifan lokal, estetika, dan keamanan.
