PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 201
Standar kegiatan usaha:
a.
jasa pengambilan gambar dan layanan digital Wisata Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193;
b.
jasa pemandu/interpreter Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194;
c.
jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 195;
d.
jasa perjalanan Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 196;
e.
penyediaan cinderamata Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197;
f.
penyediaan
makanan
dan
minuman
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 198; dan
g.
jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199,
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
