Pasal 202
(1) Penyediaan jasa Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat setempat yang tinggal atau bermukim di sekitar SM, TN, TWA, dan Tahura. (2) Pemberian penyediaan jasa Wisata Alam untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Setiap kegiatan penyediaan jasa Wisata Alam dikenai tarif PNBP atau retribusi sesuai jumlah jenis kegiatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
