Pasal 203
(1) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam pada TN, TWA, dan Tahura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. (2) Pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam pada TN, Tahura dan TWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PB-PSWA. (3) PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha di bidang pengusahaan sarana jasa lingkungan Wisata Alam, telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; d. persekutuan komanditer; e. badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; atau f. koperasi. (5) Permohonan PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan; atau b. Pelaku usaha penanam modal asing kepada Menteri, melalui Sistem OSS disertai dokumen persyaratan.
