PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 204
(1) PB-PSWA diberikan sebagian atau seluruh jenis kegiatan pengusahaan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1). (2) PB-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan TN, TWA, atau Tahura; b. tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; dan c. tidak dapat dipindahtangankan.
