PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 199
Jasa persewaan peralatan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf h merupakan usaha jasa persewaan peralatan wisata berupa peralatan snorkeling, diving, canoing, kemah, peralatan pendakian, paralayang, atau peralatan wisata lainnya.
