Pasal 467
(1)
Laporan Kegiatan PB-PJL Panas Matahari terdiri atas:
a.
laporan semester I; dan
b.
laporan tahunan.
(2)
Laporan Kegiatan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pencapaian berdasarkan rencana dan target kegiatan
dalam rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas
Matahari yang telah disahkan;
b.
permasalah atau kendala dan upaya tindak lanjut;
c.
data tenaga kerja;
d.
data penambahan atau pengurangan nilai investasi;
e.
data kecelakaan kerja jika ada;
f.
data realisasi produksi listrik; dan
g.
data realisasi pembayaran PNBP.
(3)
Laporan semester I dan laporan tahunan kegiatan PB-PJL
Panas
Matahari
disusun
sesuai
dengan
format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
