Pasal 466
(1) RP-PJL Panas Matahari tahap pemanfaatan pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 huruf b dibahas dan dinilai oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
(2)
Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling
lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya dokumen
RP-PJL Panas Matahari periode 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal RP-PJL Panas Matahari periode 5 (lima)
tahun kedua dan seterusnya:
a.
telah sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
menandatangani lembar pengesahan sesuai dengan
kewenangan dan menyampaikan kepada pemegang
PB-PJL Panas Matahari; atau
b.
belum sesuai, Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas
Matahari untuk memperbaiki dan menyerahkan
kembali hasil perbaikan kepada Direktur, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai kewenangan untuk dilakukan penilaian
kembali.
(4)
RP-PJL
Panas
Matahari
yang
telah
dinilai
dan
ditandatangani oleh Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
disampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari,
selanjutnya
pemegang
PB-PJL
Panas
Matahari
menyampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota paling
lambat 4 (empat) bulan sebelum RP-PJL Panas Matahari
sebelumnya berakhir atau tanggal 31 Agustus untuk
disahkan.
(5)
RP-PJL Panas Matahari pada periode 5 (lima) tahun kedua
dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan pada
periode 5 (lima) tahunan berikutnya; dan
b.
realisasi pelaksanaan RP-PJL Panas Matahari periode
sebelumnya.
(6)
Penyusunan
RP-PJL
Panas
Matahari
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dibahas
dengan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(7)
Periode atau jangka waktu RP-PJL Panas Matahari pada
periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya mengikuti
tahun takwim atau tahun berdasarkan kalender yang
berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
(8)
Format penyusunan RP-PJL Panas Matahari sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
