Pasal 465
(1) Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari disusun oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari dan disampaikan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan penilaian. (2) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya dokumen rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari: a. telah sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menandatangani lembar pengesahan dan menyampaikan kepada Pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk disampaikan kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk disahkan; atau b. belum sesuai, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemegang PB-PJL Panas Matahari untuk memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada kepala UPT, kepala UPTD, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
