Pasal 464
(1)
Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 huruf a meliputi:
a.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan
pertama;
b.
rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk
periode RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan
kedua dan seterusnya; dan
c.
rencana kegiatan tahunan untuk tahun kedua dan
seterusnya.
(2)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibahas dan dinilai oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dan disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari
kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 2 (dua) bulan setelah PB-PJL Panas Matahari
terbit.
(3)
Rencana
kegiatan
tahunan
untuk
tahun
pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
pendahuluan;
b.
rencana pengusahaan tahun berjalan;
c.
rencana
kegiatan
pembangunan
sarana
dan
prasarana;
d.
rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati;
e.
rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan
PL;
f.
rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan
kawasan pelestarian alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
rencana kegiatan kelola sosial dan pemberdayaan
masyarakat; dan
h.
areal kerja yang dikembalikan.
(4)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibahas dan dinilai oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh pemegang PB-
PJL Panas Matahari kepada Direktur, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahun kedua dan
seterusnya disahkan.
(5)
Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari untuk
tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dibahas dan dinilai oleh kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
dan
disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari
kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kegiatan tahunan
tahun berjalan berakhir atau tanggal 31 Oktober tahun
berjalan.
(6)
Rencana kegiatan tahunan tahun pertama untuk periode
RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan kedua dan
seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan Rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari
untuk
tahun
kedua
dan
seterusnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a.
substansi kegiatan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
b.
realisasi pelaksanaan rencana kegiatan tahunan
tahun sebelumnya.
(7)
Periode atau jangka waktu rencana kegiatan tahunan PB-
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti tahun takwim.
(8)
Penyusunan rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas
Matahari disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
