PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 463
Dalam menjalankan PB-PJL Panas Matahari, pemegang PB-PJL Panas Matahari harus menyusun: a. rencana kegiatan tahunan PB-PJL Panas Matahari; dan b. RP-PJL Panas Matahari pada periode 5 (lima) tahun kedua dan seterusnya.
