PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 462
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Kegiatan dan Laporan Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
