PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 461
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 457 ayat (1) huruf o dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
