PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 460
Setiap pemegang PB-PJL Panas Matahari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
