Pasal 25
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan menerbitkan: a. pertimbangan teknis atas permohonan PJL Angin tahap eksplorasi; atau b. surat penolakan permohonan pertimbangan teknis PJL Angin tahap eksplorasi disertai dengan alasan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data Pelaku Usaha; b. data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha; c. data rencana luas dan lokasi PJL Angin tahap eksplorasi; d. data rencana pembangunan sarana dan prasarana tahap eksplorasi; e. data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; f. data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan budaya; dan
g. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap kegiatan. (3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
