Pasal 217
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
216, berupa:
a.
persetujuan, jika dokumen lengkap dan sesuai;
b.
perbaikan, jika dokumen tidak lengkap dan/atau
tidak sesuai; atau
c.
penolakan, jika:
1.
pemohon
melakukan
pelanggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS
kepada:
a.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk persetujuan;
b.
pemohon, untuk perbaikan; atau
c.
sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan, untuk penolakan.
(3)
Pemohon
menyampaikan
perbaikan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
perbaikan diterima.
(4)
Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan
pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan,
permohonan dinyatakan batal.
