Pasal 54
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum
jangka waktu Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan hasil kegiatan Survei Pendahuluan Panas
Bumi sebelumnya;
b.
proposal
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
perpanjangan;
c.
peta rencana areal kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) disertai data
peta digital dengan format shapefile;
d.
surat penugasan atau keputusan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, surat kuasa
pengusahaan Panas Bumi atau kontrak operasi
bersama; dan
e.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
Panas Bumi untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Dalam
hal
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
menggunakan
peralatan
berupa
pesawat
tanpa
awak/drone yang memerlukan izin khusus, permohonan
perpanjangan Simaksi melampirkan surat izin dari
instansi berwenang.
